MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
INFRINGEMENS OF PRIVACY
Di
Susun Oleh:
Nama
: Yohana Titirloloby
Nim
:12180370
Fakultas
Teknik Informatika
STMIK
NUSA MANDIRI
Depok,
23 Desember 2020
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya
saya dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun
judul penulisan yang diambil adalah “Infringements of Privacy”
Penyusun
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing
Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini.
Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan
dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang telah
memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam
proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini
masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang
digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis berharap
makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun pendamping
teman-teman belajar.
Tujuan Penulisan:
- Untuk memenuhi tugas Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Untuk menambah ilmu penulis
dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang Infringement of Privacy
Depok, 23 Desember 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat ini
perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan
informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu
sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi
atau perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi
maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan
kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Maka
dari itu makalah ini akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringement
of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi computer,
khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer
crime. U.S Department of Justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.
Latar Belakang Cyber Law
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua
unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CYBERLAW:
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement of Privacy
Infringements
of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain
dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil. seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
3.2.
Faktor Penyebab Infringements of Privacy
1.
Kesadaran hukum :
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan.
2. Faktor
Penegak Hukum :
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi
informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat
bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang
dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak
hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini
karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun
Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan
teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu
daerah.
3. Faktor
Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber
crime belum juga terwujud.
Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana
karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum
terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3.
Contoh Kasus Infringements Of Privacy
- Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
-
Pelanggaran Privasi oleh Software
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft.
Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.
3.4.
Hukum tentang Infringements of Privacy
A. Pasal
29
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana
penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun”.
B. Pasal
27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C. Pasal
45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
D. Pasal
282 ayat (1) KUHP
Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB IV
PENUTUP
4.1 .
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2
Saran
Para
pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
4.3. Daftar Pustaka
https://yohana4.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar