Selasa, 08 Desember 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI DATA FORGERY

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

DATA FORGERY


Di Susu Oleh :

 

Yohana Titirloloby (12180370)

 

Fakultas Teknik Informatika

 

STMIK NUSA MANDIRI

 

Margonda-Depok 08 Desember 2020


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Forgery ini dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat sebagai salah satu nilai tugas sebelum Ujian Akhir Semester di STMIK NUSA MANDIRI semester 5 khususnya program studi Teknik Informatika. Makalah ini dibuat agar setiap orang yang menggunakan sosialmedia bisa memahami aturan dalam berinternet sehingga mereka tidak melanggar aturan dalam berinternet.

Dengan terselesaikannya makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :

1.  Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.

2.  Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

3.  Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.5A.10 STMIK Nusa Mandiri yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.

Penyusun juga meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau kata-kata yang tidak berkenan di hati dan disisi lain penyusun sangat mengharapkan ada masukan baik kritik maupun saran, sehingga peyusun dapat memperbaiki apa yang jadi kekurangan karena tidak ada manusia yang sempurna kecuali Allah SWT.

Akhir kata penyusun mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.

 

 

Depok,08 Desember 2020

 

 

                                                                                                                                  Penyusun 

 

DAFTAR ISI

 

Kata pengantar...........................................................................................................................i

Daftar isi....................................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................

1.1  Latar belakang.........................................................................................................1

1.2  Tujuan......................................................................................................................1

1.3  Metode penelitian....................................................................................................2

BAB II LANDASAN TEORI...................................................................................................

            2.1 Pengertian data forgery...........................................................................................3

            2.2 Faktor penyebab terjadinya data forgery................................................................4

BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................

            3.1 Contoh Kasus Data Forgery..................................................................................5

            3.2 Penanggulangan Data Forgery..............................................................................5

            3.3 Hukum Tentang Data Forgery..............................................................................6

BAB IV PENUTUP.................................................................................................................

            4.1 Kesimpulan............................................................................................................8

            4.2 Saran......................................................................................................................8

LAMPIRAN.............................................................................................................................

            Daftar Pustaka.............................................................................................................9

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu  ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan okumau maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

Dengan percepatan teknologi  yang  semakin  lama semakin dahsyat,  menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat mengembangkan teknologinya

yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama internet,  terkadang ada pihak  tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya  baik itu mencuri data maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi . (eegflag, 2013)

1.2   TUJUAN

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:

            1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery

            2. Menganalisa okum penyebab  terjadinya kejahatan Data Forgery

            3. Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery

            4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan okum dalam kasus tersebut

 

1.3 METODE PENELTIAN

Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN DATA FORGERY

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery oku digunakan dengan 2 cara yakni:

4.      Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2. Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya oku dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet

2.2 FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA DATA FORGERY

Adapun okum pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

4.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 

2.   Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang oku melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang okumau saja.

3.   Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

4.              Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1 CONTOH KASUS DATA FORGERY

a. Pemaparan Kasus

 Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto  okuma di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android  beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.

Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukanweb page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya

Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.

b. Modus Pelaku

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website okumau aplikasi foto  yang seolah-olah milik facebook okumau. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.

3.2 PENANGGULANGAN DATA FORGERY

Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:

1.  Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun okum anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2.  Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut oku menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

3.  Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya oku jadi sangat menyerupai atau sama, tapi okum diminta registrasi ulang atau mengisi informasi okumau, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

3.3 HUKUM TENTANG DATA FORGERY

Pasal 30

·         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan okum mengakses okumau dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

·         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan okum mengakses okumau dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

·         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan okum mengakses  okumau dan/atau okum elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol okum pengamanan.

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan okum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

BAB IV

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN

·         Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya

·         Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta,

·         Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.

4.2 SARAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita oku membuat saran sebagai berikut : 

·            Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

·            Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati

·             Updatelah username dan password anda secara berkala

·           Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

·           Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat okum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

·           Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

·             Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

·             Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.


DAFTAR PUSTAKA

 Makalah Etika Profesi Teknologi Dan nformasi Data Forgery Pertemuan 13

https://yohana4.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar