MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA
FORGERY
Di
Susu Oleh :
Yohana
Titirloloby (12180370)
Fakultas
Teknik Informatika
STMIK
NUSA MANDIRI
Margonda-Depok
08 Desember 2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Forgery ini dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat sebagai salah satu nilai tugas sebelum Ujian Akhir Semester di STMIK NUSA MANDIRI semester 5 khususnya program studi Teknik Informatika. Makalah ini dibuat agar setiap orang yang menggunakan sosialmedia bisa memahami aturan dalam berinternet sehingga mereka tidak melanggar aturan dalam berinternet.
Dengan terselesaikannya makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.5A.10 STMIK Nusa Mandiri yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Penyusun juga meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau kata-kata yang tidak berkenan di hati dan disisi lain penyusun sangat mengharapkan ada masukan baik kritik maupun saran, sehingga peyusun dapat memperbaiki apa yang jadi kekurangan karena tidak ada manusia yang sempurna kecuali Allah SWT.
Akhir kata penyusun mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.
Depok,08 Desember 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata pengantar...........................................................................................................................i
Daftar
isi....................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................
1.1 Latar belakang.........................................................................................................1
1.2 Tujuan......................................................................................................................1
1.3 Metode
penelitian....................................................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI...................................................................................................
2.1 Pengertian data
forgery...........................................................................................3
2.2 Faktor penyebab terjadinya data
forgery................................................................4
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................
3.1
Contoh Kasus Data Forgery..................................................................................5
3.2
Penanggulangan Data Forgery..............................................................................5
3.3
Hukum Tentang Data Forgery..............................................................................6
BAB IV PENUTUP.................................................................................................................
4.1
Kesimpulan............................................................................................................8
4.2
Saran......................................................................................................................8
LAMPIRAN.............................................................................................................................
Daftar
Pustaka.............................................................................................................9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi
informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu ketika akan mengarsipkan data-data penting
hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun
menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada
pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan okumau maupun laptop dan simpan
didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya
lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan
arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Dengan percepatan teknologi yang semakin lama semakin dahsyat, menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat mengembangkan teknologinya
yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua
manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama
internet, terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan
teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu
instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik itu mencuri data maupun mengaucakan data
seperti pembobolan akun aplikasi . (eegflag, 2013)
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2.
Menganalisa okum penyebab terjadinya
kejahatan Data Forgery
3.
Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
4.
Mengevaluasi bagaimana proses penegakan okum dalam kasus tersebut
1.3 METODE PENELTIAN
Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode
dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang
sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN DATA FORGERY
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data
adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru
secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery oku digunakan dengan 2 cara yakni:
4. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan
dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya oku dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data
forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan
para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan
data-datanya di internet
2.2 FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA DATA FORGERY
Adapun okum pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
4. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang oku melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal
cukup dengan keahlian dibidang okumau saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
4.
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga
mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 CONTOH KASUS DATA FORGERY
a.
Pemaparan Kasus
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto okuma di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukanweb page palsu yang mengajak user
untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android.
Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat
diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file
ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user
agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek
untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan
pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs
tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.
b. Modus Pelaku
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber
memfotokopi tampilan website okumau aplikasi foto yang seolah-olah milik
facebook okumau. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun
akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya
dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari
aplikasi tersebut.
3.2 PENANGGULANGAN DATA FORGERY
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus
email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,
sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun okum anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut oku
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below to gain access
to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya oku jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi okum diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi okumau, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
3.3 HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal
30
·
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau
melawan okum mengakses okumau dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain
dengan cara apapun.
·
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau
melawan okum mengakses okumau dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
·
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
haka tau melawan okum mengakses okumau dan/atau okum elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol okum
pengamanan.
Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan
okum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Pasal
46
·
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
·
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
·
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
·
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
·
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
·
Data Forgery merupakan kejahatan yang
sangat berbahaya
·
Data Forgery lebih mengarah pada
pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi
pemerintah ataupun instansi swasta,
·
Kejahatan data forgery ini sangat
berpengaruh terhadap keamanan Negara.
4.2 SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
oku membuat saran sebagai berikut :
·
Dalam menggunakan
e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
·
Verifikasi account
yang kita punya secara hati-hati
·
Updatelah
username dan password anda secara berkala
·
Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat okum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
· Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
DAFTAR PUSTAKA
Makalah Etika Profesi Teknologi Dan nformasi Data Forgery Pertemuan 13
https://yohana4.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar