Makalah Cyber Espionage EPTIK
Di Susun Oleh :
Nama : Yohana Titirloloby
Nim : 12180370
Fakultas Teknik Informatika
STMIK NUSA MANDIRI
Margonda-Depok 16 Desember 2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Cyber Espionage”.
Tujuan penulisan ini
dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-14 Program Studi Teknik Informatika pada STMIK
NUSA MANDIRI. Makalah ini dibuat agar para pengguna Media Sosial bias memanhami
dan mentaati aturan dalam berinternet.
pada kesempatan ini saya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak baik itu para Dosen, teman-teman,
orang tua yang selama ini telah memberikan motifasi kepada saya dalam proses
penyelesaian tugas makalah ini, sehingga dapat terselesaika sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh dosen mata kuliah.
Pada kesempatan ini saya
ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau
kata-kata yang tidak berenan dihati.saya menyadari bahwa penulisan ini masih
belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Depok 16 Desember 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. PEDAHULUAN
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan
didunia Cyber pada tahun
1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang
terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream
Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk
pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean
Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas
lebih lanjut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. PENGERTIAN CYBERCIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki
karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah
keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun
2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. CONTOH KASUS CYBER CRIME
- Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Kasus cyber crime yang dialami oleh Yahoo menjadi salah satu pelanggaran data terbesar yang pernah terjadi. Pada tahun 2014, peretas berhasil mengakses data pengguna seperti alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, encrypted passwords, serta pertanyaan keamanan dan jawabannya. Serangan ini membawa dampak pada 500 juta akun pengguna. Meskipun demikian, Yahoo meyakinkan penggunanya bahwa data perbankan tidak terpengaruh dan menyarankan kepada pengguna untuk segera mengubah password yang digunakan.Kasus ini sebenarnya bukan kasus pertama yang dialami oleh Yahoo. Pada tahun 2012, sebanyak lebih dari 400.0000 password juga telah dicuri oleh peretas.
- Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
2. Sifat kejahatan.
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
3. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya
pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang
computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
1.1.
DEFENISI CYBER
ESPIONAGE
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif,
kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok,
pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer
menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui
penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan
spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer
profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin
melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata
dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker
jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada
rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau
jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik,
kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata
melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook
dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara
korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di
negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang,
terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain dengan memasuki jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam
satu sistem yang computerize.
3.2 FAKTOR
PENDORONG PELAKU CYBER ESPIONAGE
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari
informasi tentang lawan.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial
Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
·
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen
1.
Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang
tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
2.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2 METODE MENGATASI
CYBER ESPIONAGE
10 cara untuk melindungi dari cyber espionage:
- Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk
sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan
visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
- Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko
operasional terkait masing-masing.
- Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
- Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan
strategi pertahanan-mendalam.
- Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan
prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan
defensif anda seperti yang diperlukan.
- Bersiaplah untuk mencegah serangan atau
merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
- Sementara pencegahan lebih disukai, Deteksi
cepat dan respon adalah suatu keharusan.
- Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang
akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
- Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum
dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan
integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
- Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:
- Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan
yang terjadi di internet.
karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada
masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
- Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
- Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan
ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4.1. MENGAMANKAN SISTEM
- Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet,
dan Web Server.
- Memasang Firewall
- Menggunakan Kriptografi
- Secure Socket Layer (SSL)
- Penanggulangan Global
- Perlunya Cyberlaw
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
3.4.2. CONTOH KASUS CYBER
ESPIONAGE
1. RAT
Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc,
menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali
sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah
program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri
Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan
melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi
pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran
keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak
bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban,
lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari
berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2. FOX
Salah satu pencipta virus
e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan
lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga
menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar
lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan.
Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking
komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3. Penyebaran
Virus melalui Media Sosial
Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah
selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena
imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari
perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime)
yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.
4.2. SARAN
Mengingat begitu pesatnya
perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial
dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi
aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama
memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya
cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime
khususnya cyberespionage.
4.3. DAFTAR PUSTAKA
https://yohana4.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar