Rabu, 23 Desember 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI INFRINGEMENS OF PRIVACY

 

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

INFRINGEMENS OF PRIVACY


Di Susun Oleh:

 

Nama : Yohana Titirloloby

 

Nim :12180370

 

Fakultas Teknik Informatika

 

STMIK NUSA MANDIRI

 

Depok, 23 Desember 2020


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Infringements of Privacy”

Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada kami.

Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan.  Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis  berharap  makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun  pendamping teman-teman belajar.

Tujuan Penulisan:

  • Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang Infringement of Privacy

Depok, 23 Desember 2020

 

Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.

Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of privacy.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian  Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi  computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2. Latar Belakang Cyber Law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah­ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

2.3. Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Contoh Studi Kasus CYBERLAW:

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1.  Pengertian Infringement of Privacy

Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil. seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

3.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy

1. Kesadaran hukum :

Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.

2.   Faktor Penegak Hukum :

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

3.   Faktor Ketiadaan Undang-undang :

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.

Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.

3.3. Contoh Kasus Infringements Of Privacy

  • Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. 
  •          Pelanggaran Privasi oleh Software

    Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft.

    Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen.

    Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.

    Bahkan problem ini  dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.

3.4. Hukum tentang Infringements of Privacy

A. Pasal 29

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

B. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

C. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

D. Pasal 282 ayat (1) KUHP

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.


 BAB IV

PENUTUP


4.1 . Kesimpulan

Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

 4.2 Saran

Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

4.3. Daftar Pustaka

https://yohana4.blogspot.com


Rabu, 16 Desember 2020

Makalah Cyber Espionage EPTIK

 

Makalah Cyber Espionage EPTIK

Di Susun Oleh :

 

Nama : Yohana Titirloloby

 

Nim : 12180370

 

Fakultas Teknik Informatika

 

STMIK NUSA MANDIRI

 

Margonda-Depok 16 Desember 2020


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Cyber Espionage”.

 Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah  pertemuan ke-14  Program Studi Teknik Informatika pada STMIK NUSA MANDIRI. Makalah ini dibuat agar para pengguna Media Sosial bias memanhami dan mentaati aturan dalam berinternet.

 pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak baik itu para Dosen, teman-teman, orang tua yang selama ini telah memberikan motifasi kepada saya dalam proses penyelesaian tugas makalah ini, sehingga dapat terselesaika sesuai dengan  waktu yang ditentukan oleh dosen mata kuliah.

Pada kesempatan ini saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau kata-kata yang tidak berenan dihati.saya menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Depok 16 Desember 2020

 

Penyusun


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  PEDAHULUAN

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. PENGERTIAN  CYBERCIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

  1.         Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau            melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  2.           Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.1.1.   CONTOH KASUS CYBER CRIME

  1. Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  2. Kasus cyber crime yang dialami oleh Yahoo menjadi salah satu pelanggaran data terbesar yang pernah terjadi. Pada tahun 2014, peretas berhasil mengakses data pengguna seperti alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, encrypted passwords, serta pertanyaan keamanan dan jawabannya. Serangan ini membawa dampak pada 500 juta akun pengguna. Meskipun demikian, Yahoo meyakinkan penggunanya bahwa data perbankan tidak terpengaruh dan menyarankan kepada pengguna untuk segera mengubah password yang digunakan.Kasus ini sebenarnya bukan kasus pertama yang dialami oleh Yahoo. Pada tahun 2012, sebanyak lebih dari 400.0000 password juga telah dicuri oleh peretas. 
  3. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

2.2.      KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1.  Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

2. Sifat kejahatan.

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

3. Pelaku kejahatan

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah    orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.


BAB III

PEMBAHASAN


1.1.            DEFENISI CYBER ESPIONAGE

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

3.2   FAKTOR PENDORONG PELAKU CYBER ESPIONAGE

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:

·         Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen

1.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

2.      Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


3.2          METODE MENGATASI CYBER ESPIONAGE

10 cara untuk melindungi dari cyber espionage:

  1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
  2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
  3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
  4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
  5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
  6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
  7. Sementara pencegahan lebih disukai, Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
  8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
  9. Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
  10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
3.3.         CARA MENCEGA CYBER ESPIONAGE

  Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:

  1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
  3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
  4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

3.4.1.   MENGAMANKAN SISTEM

  1. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
  2. Memasang Firewall
  3. Menggunakan Kriptografi
  4. Secure Socket Layer (SSL)
  5. Penanggulangan Global
  6. Perlunya Cyberlaw
  7. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

3.4.2.   CONTOH KASUS CYBER ESPIONAGE

 1.  RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)

 Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

2.        FOX

Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

3.      Penyebaran Virus melalui Media Sosial

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. 


BAB IV

PENUTUP


4.1.      KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.

4.2.      SARAN

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

4.3.       DAFTAR PUSTAKA

https://yohana4.blogspot.com

Selasa, 08 Desember 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI DATA FORGERY

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

DATA FORGERY


Di Susu Oleh :

 

Yohana Titirloloby (12180370)

 

Fakultas Teknik Informatika

 

STMIK NUSA MANDIRI

 

Margonda-Depok 08 Desember 2020


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Forgery ini dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat sebagai salah satu nilai tugas sebelum Ujian Akhir Semester di STMIK NUSA MANDIRI semester 5 khususnya program studi Teknik Informatika. Makalah ini dibuat agar setiap orang yang menggunakan sosialmedia bisa memahami aturan dalam berinternet sehingga mereka tidak melanggar aturan dalam berinternet.

Dengan terselesaikannya makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :

1.  Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.

2.  Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

3.  Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.5A.10 STMIK Nusa Mandiri yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.

Penyusun juga meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau kata-kata yang tidak berkenan di hati dan disisi lain penyusun sangat mengharapkan ada masukan baik kritik maupun saran, sehingga peyusun dapat memperbaiki apa yang jadi kekurangan karena tidak ada manusia yang sempurna kecuali Allah SWT.

Akhir kata penyusun mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.

 

 

Depok,08 Desember 2020

 

 

                                                                                                                                  Penyusun 

 

DAFTAR ISI

 

Kata pengantar...........................................................................................................................i

Daftar isi....................................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................

1.1  Latar belakang.........................................................................................................1

1.2  Tujuan......................................................................................................................1

1.3  Metode penelitian....................................................................................................2

BAB II LANDASAN TEORI...................................................................................................

            2.1 Pengertian data forgery...........................................................................................3

            2.2 Faktor penyebab terjadinya data forgery................................................................4

BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................

            3.1 Contoh Kasus Data Forgery..................................................................................5

            3.2 Penanggulangan Data Forgery..............................................................................5

            3.3 Hukum Tentang Data Forgery..............................................................................6

BAB IV PENUTUP.................................................................................................................

            4.1 Kesimpulan............................................................................................................8

            4.2 Saran......................................................................................................................8

LAMPIRAN.............................................................................................................................

            Daftar Pustaka.............................................................................................................9

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu  ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan okumau maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

Dengan percepatan teknologi  yang  semakin  lama semakin dahsyat,  menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat mengembangkan teknologinya

yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama internet,  terkadang ada pihak  tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya  baik itu mencuri data maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi . (eegflag, 2013)

1.2   TUJUAN

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:

            1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery

            2. Menganalisa okum penyebab  terjadinya kejahatan Data Forgery

            3. Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery

            4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan okum dalam kasus tersebut

 

1.3 METODE PENELTIAN

Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN DATA FORGERY

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery oku digunakan dengan 2 cara yakni:

4.      Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2. Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya oku dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet

2.2 FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA DATA FORGERY

Adapun okum pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

4.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 

2.   Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang oku melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang okumau saja.

3.   Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

4.              Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1 CONTOH KASUS DATA FORGERY

a. Pemaparan Kasus

 Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto  okuma di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android  beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.

Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukanweb page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya

Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.

b. Modus Pelaku

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website okumau aplikasi foto  yang seolah-olah milik facebook okumau. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.

3.2 PENANGGULANGAN DATA FORGERY

Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:

1.  Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun okum anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2.  Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut oku menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

3.  Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya oku jadi sangat menyerupai atau sama, tapi okum diminta registrasi ulang atau mengisi informasi okumau, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

3.3 HUKUM TENTANG DATA FORGERY

Pasal 30

·         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan okum mengakses okumau dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

·         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan okum mengakses okumau dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

·         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan okum mengakses  okumau dan/atau okum elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol okum pengamanan.

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa okumau melawan okum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

BAB IV

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN

·         Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya

·         Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta,

·         Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.

4.2 SARAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita oku membuat saran sebagai berikut : 

·            Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

·            Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati

·             Updatelah username dan password anda secara berkala

·           Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

·           Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat okum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

·           Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

·             Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

·             Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.


DAFTAR PUSTAKA

 Makalah Etika Profesi Teknologi Dan nformasi Data Forgery Pertemuan 13

https://yohana4.blogspot.com/