Pengertian BEM
BLM adalah organisasi internal kampus Yang Tugasnya adalah Memperjuangkan Hak-hak aspirasi Dari Mahasiswa untuk di tindak lanjuti sebagaimana Mestinya
FUNGSI BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
1. Pengawasan. Mengawasi kinerja dan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
2. Anggaran. Menentukan rancangan anggaran peraturan serta rancangan keuangan bersama-sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa
3. Legislasi. Merumuskan, merancang, dan membuat suatu aturan/ atau kebijakan yang harus dijalankan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa
4. Aspirasi. Menampung setiap keluhan dan aspirasi anggota (Mahasiswa) untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
HAK BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
- Hak Interpelasi. BLM berhak meminta keterangan atau penjelasan dari BEM mengenai suatu hal
- Hak Angket. BLM berhak untuk mengusulkan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan/ atau kebijakan yang dilaksanakan oleh BEM
- Hak Mengemukakan Pendapat. BLM berhak untuk mengemukakan pendapat mengenai suatu hal kepada BEM
- Hak Imunitas. BLM berhak untuk tidak diganggu gugat oleh siapapun, tidak dapat diturunkan oleh siapapun dan tidak bertanggungjawab kepada pihak apapun kecuali anggota
- Berhak mengadakan Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa (Mumaslub) dengan alasan-alasan tertentu
- Berhak memberikan sanksi/ atau teguran kepada BEM bilamana melanggar AD ART
- Berhak mengangkat dan menurunkan ketua BEM apabila ketua BEM melanggar AD/ART. Penurunan dan pengangkatan dilaksanakan dalam Mumaslub
- Setiap pengurus BLM berhak untuk memilih dan dipilih kembali setelah jabatannya berakhir (maksimal 2 periode jabatan)
- Mengadakan Musyawarah Mahasiswa Sekolah Tinggi ilmu Administrasi Saumlaki (STIAS)
- Melaksanakan program kerja BLM sesuai AD/ART
- Mengawasi pelaksanaan program kerja BEM
- Mengaudit keuangan BEM
- Meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan BEM
- Melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor) secara berkala dengan BEM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar